Bima, Dumu.id - Dalam rangka menyukseskan Progam Ketahanan pangan Nasional dan melaksanakan amanat Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa Program Ketahanan Pangan Nasional, paling rendah 20℅ akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa melalui Penyertaan Modal Bum Desa.
Tenaga Pendamping Profesional, PLD Desa Dumu Bima NTB memfasilitasi Penyusunan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa untuk diajukan ke Kemenkumham di Desa Dumu pada Rabu pagi (25/06/2025).
Bertempat di Kantor Desa Dumu, Kamaruddin, S.Pd Menjelaskan bahwa Pendaftaran Badan Hukum Bum Desa sesuai amanat Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama serta PP 11/2021 Tentang Bumdes ada beberapa dokumen persyaratan Pengajuan Badan Hukum Bum Desa.
"Adapun Dokumen yang perlu disiapkan untuk Pendaftaran Badan Hukum Bum Desa pada Kemenkumham diantaranya Berita Acara Pembentukan Bum Desa, Perdes Tentang Bum Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan NPWP Badan Bum Desa atau Pengurus Bum Desa dan Program Kerja Bumdes"ujar Kamaruddin,S.Pd
Selain itu, dijelaskan bahwa Kegiatan tersebut juga merupakan tindaklanjut dari RKTL Pendampingan TPP usai Musdes Revitalisasi Pengurus Bumdes Desa Dumu pada Senin (23/06/2025).
Baca juga : Revitalisasi Pengurus Bumdes Jaya Lestari Desa Dumu
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Hasanuddin,S.Pd selalu Direktur Bumdes Jaya Lestari Dumu bersama Sekretaris dan Bendahara Bumdesnya sangat berterimakasih atas Peran TPP dalam mendampingi Pengurus Bumdes, terutama kami penjelasan untuk penyusunan Proposal dan Program Kerja Bumdes Tahun 2025 untuk kami ajukan ke Pemerintah Desa terkait Program Ketahanan Pangan 20℅ Tahun Anggaran 2025" Ujar Direktur Bumdes Jaya Lestari.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, serta Pengurus dan Badan Pengawas Bum Desa. (red/SID Dumu).