Bima, Dumu.id - Pemerintah Desa Dumu, Kecamatan Langgudu Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Desa Dumu (Rabu, 07/08/2024)
Dalam Pengantarnya Dahlan, Bapak Kades Dumu menyebutkan kegiatan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Nomor: 414.24/407.A/06.16/2024 Perihal Jadwal Sosialisasi Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDS) yang bersumber dari Dana Desa (APBN) dan dihadiri oleh Tim dari Kabupaten sebagai Narasumber.
Adapun Narasumber dalam Sosialisasi ini terdiri Tim Dinas PMD dan Bappeda.
Dalam Sosialisasinya Rahmawati,ST.,MM dari Dinas PMD Kab. Bima memaparkan bahwa Pelaksanaan Sosialisasi PPBD ini dalam rangka mendukung upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta" Ucapnya
Dijelaskan dapun tahapan pelaksanaan PPBDS Tahun 2024 yakni Tahapan Sosialisasi, Pengumpulan Dokumen, Pembuatan Peta Dasar / peta kerja, Musyawarah antar desa, Pembuatan Garis Peta Spasial hasil kesepakatan, Pelacakan di lapangan dan Penyusunan Produk Hukum (Ranperbup)"ujar Rahmawati yang akrab di Sapa Bu Mimin.
Selanjutnya, Narasumber dari Bappeda secara teknis menampilkan Peta Dasar atau Peta Kerja sebagai bahan awal Penelitian dan Pengumpulan Dokumen di Tingkat Desa.
Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi PPBDes ini diantaranya Tim Kabupaten yang terdiri dari Dinas PMD dan Bappeda. Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta perangkat Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babintratibum, Linmas Desa, Tokoh Pendiri/penggagas desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 14.30 wita ini berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID Dumu)