Bima, Dumu.id - Pemerintah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama Kepala Desa dan lintas sektoral se-Kecamatan Langgudu bertempat di Aula Mufakat Kantor Camat, Senin (06/05/2024) pukul 09.00 Wita.
Hadir dalam Rakor tersebut, Bapak Camat Langgudu Ababukar,S.Sos, Sekcam Langgudu, Marwin,S.Pd, Kepala-Kepala Desa, Kepala UPT PKM Langgudu, Kepala UPT PKM Langgudu Timur, Kepala UPT.Pertanian, Kepala UPT.Dikpora, Ketua TP.PKK Kecamatan, Korwil Lingkup Pemerintah Kecamatan Langgudu, Danposramil dan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Langgudu.
"Dalam rangka membahas terkait Tahapan dan Tata Cara Pengisian Pemutakhiran Indeks Membangun Tahun 2024 di Desa-desa di Kecamatan Langgudu, maka kami mengundang bapak/ibu dalam rakor ini" kata Bapak Camat Langgudu.
Bapak Camat Langgudu menambahkan, Pentingnya Pemutakhiran IDM 2024, agar Pemerintah Desa segera melakasanakan Pengisian sesuai Jadwal dan SOP IDM 2024 dengan didampingi Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa dan berkolaborasi dengan UPT-UPT terkait di Kecamatan Langgudu
"Kami berharap kepada peserta rapat koordinasi agar selalu bersinergi dalam Membangun Kecamatan Langgudu, terutama kepada Pemerintah Desa agar berkoordinasi dengan Pendamping Desa masing-masing dalam melaksanakan Pengisian IDM 2024" ujar Camat Langgudu.
Lebih Lanjut, Amiruddin,S.Sos selaku Pendamping Desa Kecamatan Langgudu mewakili Kordinator PD/PLD Langgudu menjelaskan bahwa Pemutakhiran IDM 2024 sesuai surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tanggal 8 Maret 2024 Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024, bahwa proses pemutahiran Data IDM oleh Desa meliputi Isian Kuesioner tentang Identitas Desa, Petugas Pemutahiran Data IDM, Kuesioner layanan Dasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Pemukiman Warga serta Tata Kelola Pemerintah Desa baik Pelayanan dan Kelengkapan Administrasi Desa.
"Berdasarkan Surat Dinas PMD Dukcapil Provinsi NTB Nomor.400.10.2/123/DPMD-DUKCAPIK-2024 Perihal Pemutahiran Data IDM Tahun 2024 dilaksanakan pada 1 Maret s/d 30 Juni 2024, Verifikasi Kecamatan dimulai 1 Mei s.d 30 Juni 2024" ucap Amiruddin,S.Sos.
Dijelaskan juga terkait tata cara Pengisian IDM Tahun 2024, setiap Desa akan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa masing-masing Desa.
Selain Membahas Kegiatan Pemutakhiran IDM 2024, Rakor ini juga membahas Evaluasi Perencanaan Tahunan Desa seperti Penyusunan RKPDes dan APBDes harus sesuai Jadwal. Hal lain juga membahas capaian Penangganan Stunting di Kecamatan Langgudu, Penyakit Menular, Penyakit Anjing Gila, Ketahanan Pangan, Lomba Desa Tahun 2024, STQ dan MTQ Tingkat Kecamatan Langgudu.
Acara yang ditutup sekitar pukul 12.00 Wita ini, berlangsung Lancar dan Tertib.(red/SID Dumu)