Bima, Dumu.id - Dalam Rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tanggal 8 Maret 2024 Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 Pemerintah Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, melaksanakan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun Tahun 2024.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024.
Dalam sosialisasinya Pendamping Lokal Desa Kementerian Desa PDTT, Kamaruddin,S.Pd menjelaskan bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.
"Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa"ucap Pendamping Lokal Desa pada Kamis (25/04/2024) di Kantor Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran IDM tahun 2024, maka kami mengawal pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh Desa dan didampingi Pendamping Lokal Desa"tambahnya.
Menanggapi Hal ini, Kepala Desa Dumu, Dahlan menyampaikan sesuai jadwal telah membentuk Tim Pemuktahiran Data IDM yang difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa.
"Alhamdullilah, sesuai tahapan kami mulai melakukan pengisian data IDM sesuai Sosialisasi SOP IDM Tahun 2024" tutur Kades.
Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 dilaksanakan pada 1 Maret s/d 30 Juni 2024, dengan petunjuk dan tata cara penginputan IDM Tahun 2024, dimana kegiatan pemutakhiran IDM ini dapat menggunakan Dana Desa tahun Anggaran 2024 atau sumber lain yang sah.
Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 dan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan.
Pengorganisasian, rincian tugas dan skema pelaksanaan tugas petugas pemuktahiran data IDM Tahun 2024 mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Indeks Desa Membangun Tahun 2024. (red/ SID Dumu)